Indonesia telah diakui masyarakat internasional sebagai negara kepulauan yang tertulis dalam Konversi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS (United Nations Convertion on the Law of the Sea) pada tahun 1982 dan telah disahkan dalam UU No. 17 tahun 1985.
Negara Indonesia mempunyai jumlah pulau terbanyak di dunia, yaitu 17.508
buah pulau, termasuk 6000 pulau yang belum berpenghuni.